Kamis, 02 Oktober 2014

Penalaran


Herlambang Ega P
23212428 / 3EB02

PENALARAN

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Kalau menurut saya pengertian dari penalaran adalah proses berpikir atau menganalisa suatu masalah untuk mengambil kesimpulan benar atau tidaknya masalah tersebut. Atau istilahnya awamnya masuk logika atau tidak. 

Contoh kasus : 

Ketika orang bercerita urband legend. Ya seperti orang yang sudah mati rohnya akan hidup dialam gaib. Banyak contohnya seperti ada orang pernah melihat sunan kalijaga. Lantas orang yang pernah lihat hal tersebut bilang “saya pernah liat sunan kalijaga.” Ia bertemu sunan kalijaga di tempat tertentu misalnya. Kemudian bilang pada masyarakat sekitar, dan kemudian masyarakat awam datang ketempat itu untuk meminta doa pada sunan sunan kalijaga tersebut atau dijadikan tempat keramat. Asal perlu reader ketauhi bahwa orang yang sudah mati tidak akan pernah masuk kealam gaib atau terlihat kedunia. Sudah jelas dijelaskan di Al-Qur’an bahwa orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur bukan kealam gaib atau muncul lagi didunia atau reinkarnasi. Alah itu mah hoax. Yang benar adalah yang sering terlihat itu adalah Jin Qorin. 

Jadi setiap orang punya 1 jin yang mengikuti kita kemana saja. dan ketika orang tersebut sudah mati, kadang jin tersebut suka menjelma sebagai orang yang diikutinya tadi. Saya sudah tahu itu sejak kecil sudah berkali-kali ganti guru ngaji tetap sama bilang seperti itu. Bisa dicek Tanya saja sama pak ustad. Yakin 1000% pasti jawabnya sama. Jadi orang yang meninggal itu rohnya tidak hidup dialam gaib tapi akan masuk kealam kubur. Jadi salah kalau orang bilang roh yang sudah mati hidup dialam gaib atau terlihat di dunia apalagi reinkarnasi tidak pernah ada itu yang namanya reinkarnasi. Karna sudah dijelaskan secara detail didalam Al-Qur’an. Orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur dan akan bertemu malaikat rokib dan atid. 

sumber:
 
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
 

Jumat, 13 Juni 2014

merek colective



Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Merek Colective

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
          Contohnya adalah pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih

sumber :  http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

masalah perusahaan tidak punya izin


Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Tugas perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya

          Contohnya ada kasus perusahaan xyz telah nberdiri tapi belum mendaftarkan perusahannya. Padahal perusahaan ini telah mengexpor berbagai macam kain keluar negri dan perusahaan ini pun sudah terkenal kemana-mana jelalahnya perusahan ini ya kaya itu tadi tidak punya izin persahaan. Apa bagus hal kaya begini? Padahal undang-undangnya ada. Nih undang-undangnya, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Bagaimana pendapat anda?
          Menurut pedapat saya, ya ngga bagus lah. Apa lagi hal yang sudah besar kaya gitu? Apa patut dicontoh? Tidak baik dilihat sama perusahaan-perusahaan kecil diindonesia yang tau ‘kan malu. Tapi memang diindonesia ini pada bgitu sih. Soal kecil aja, kaya pajak? Persahaannya b***i pajaknya hampir beberapa teriliun tapi apa? Hanya dibayar beberpa ratus milyar saja. Hal-hal kaya ini sudah biasa mungkin diindonesia bukan hal asing lagi. Lantas kalo jadi kebiasaan gini siapa yang mau disalahin? Kan begitulah yang terjadi dinegara ini haha. Kembali lagi kekasus kita, ya ngga bagus lah perusahaan ga punya izin. Perusahaan macam apa ngga punya izin? Harusnya orang-orang yang mau punya perusahaan tanamkan sejak dini mesti kudu harus punya izin prusahaan untuk mendirikan perusahaan. Sanksinya bisa dipenjara loh. Rumah aja mesti punya izin mendirikan bangunan? Ini perusahaan? Gapunya izin? Hellooooooooowwww. Ya harus punya izin mendirikan perusahaan. Wajib!!!! Terimakasih

Minggu, 11 Mei 2014

tentang CSR Di Indonesia

Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Corporate Social Responcibillity

Berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tanggung jawab sosial dan lingkungan didefinisikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 

Harvard Kennedy School mengeluarkan definisi yang kredibel dan lengkap yang melihat corporate social responsibility (CSR) sebagai suatu strategi. CSR, menurut mereka, tidak hanya meliputi apa yang dilakukan perusahaan dengan keuntungan mereka, tetapi juga bagaimana keuntungan tersebut dihasilkan. CSR mencakup lebih dari sekadar kedermawanan dan kepatuhan. Pada saat yang bersamaan, CSR dipandang sebagai suatu cara untuk membantu perusahaan mengelola dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, beserta hubungan perusahaan dengan lingkungan kerja, pasar, supply chain, komunitas, dan domain kebijakan publik. 

Dalam pemahaman mereka, CSR tertanam dalam keseluruhan aktivitas bisnis, membentang dari hulu hingga hilir. CSR bukan suatu departemen, apalagi sekadar aktivitas bersolek (window-dressing) atas kegiatan buruk perusahaan. Seperti strategi perusahaan di bidang pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia, perusahaan membutuhkan strategi CSR yang tepat untuk menjalankan usahanya.
 
Pada 2008, dalam artikel yang dipublikasikan pada Journal of Corporate Social Responsibility and Environmental Management, Alexander Dahlsrud menganalisis 37 definisi CSR oleh berbagai macam kalangan (akademisi, pemerintah, dan LSM) di seluruh dunia. Ia menemukan adanya kekongruenan di antara definisi-definisi tersebut. Dengan metode content analysis, ia berhasil mengidentifikasi lima dimensi dari definisi CSR, yaitu kesukarelaan (voluntariness), stakeholder, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kesukarelaan merupakan bukti bahwa CSR bukanlah suatu aktivitas yang bersifat wajib.
 
Salah kaprah?

Apabila kita merujuk pada definisi Harvard dan temuan Dahlsrud di atas, tidak ada kewajiban dan batasan terhadap siapa yang harus melaksanakan CSR. Artinya, CSR dapat dilakukan oleh perusahaan dengan bidang usaha apa pun. Hal ini berbeda dengan bunyi Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa hanya perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang wajib melaksanakan CSR. Dengan pemahaman seperti ini, seakan-akan hanya perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang mampu melakukan kegiatan negatif dan berpotensi untuk tidak bertanggung jawab secara sosial. Bagaimana dengan perusahaan sepatu yang mengupah karyawannya di bawah UMR, perusahaan manufaktur yang membuang limbahnya ke sungai, dan tentu saja, bagaimana dengan perusahaan rokok yang produknya terbukti berkontribusi positif terhadap meningkatnya kasus kanker? Apakah mereka tidak wajib menjalankan CSR? 

Dalam setiap pelaporan, audit merupakan komponen terpenting. Sebelum dipublikasikan, laporan CSR harus diaudit dan diverifikasi. Tanpa audit, laporan tersebut hanyalah klaim sepihak dari pihak perusahaan. Itu sama halnya seperti kita becermin dan memuji kecantikan diri sendiri tanpa konfirmasi pendapat dari orang lain. Harus ada lembaga atau pihak ketiga yang kredibel untuk melakukan audit dan menilai akuntabilitas CSR.

Pelaporan kegiatan CSR yang diatur dalam Pasal 6 PP No. 47 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Tentu saja, RUPS adalah rapat umum yang dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki saham dalam perusahaan sehingga tidak merefleksikan kepentingan stakeholders. Dengan demikian, lantas bagaimana pemerintah dapat menilai apabila terjadi pelanggaran? Karena itu, sebelum dipublikasikan, laporan CSR harus diaudit dan diverifikasi. PP ini luput mencantumkan audit dalam pelaporan CSR.
 
Pasal 5 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan CSR. Menurut Pasal 5 angka 1 PP No. 47 Tahun 2012, CSR diperhitungkan sebagai biaya. Tampaknya, ada ketidaksesuaian antara kedua butir tersebut. Dalam bisnis, biaya diperhitungkan dalam satu periode tertentu sehingga sifatnya jangka pendek. Sedangkan aktivitas penanaman modal, seperti juga CSR, sifatnya jangka panjang. Undang-undang ini menurunkan daya saing Indonesia di mata penanam modal asing. Belum juga usaha dijalankan dan keuntungan didapat, tetapi sudah ada beban biaya wajib tambahan. Alih-alih meningkatkan aktivitas CSR, aturan ini malah berpotensi membuat iklim investasi menjadi tidak menarik.

Regulasi non-CSR

Adopsi CSR oleh dunia usaha di Indonesia perlu didukung dengan regulasi non-CSR yang lebih baik yang meliputi unsur serta prinsip pelaksanaan CSR yang sebenarnya. Undang-undang yang mewajibkan CSR tidak diperlukan apabila peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan dunia usaha terinci dengan jelas. Undang-undang mengenai dampak lingkungan, ketenagakerjaan, kesetaraan gender dalam pekerjaan, pengupahan, persaingan usaha dan perlindungan konsumen, misalnya, perlu ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya. 

Dengan merinci regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, CSR dapat dilakukan tanpa paksaan sehingga dapat tercapai dua hal sekaligus: (1) terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dengan aturan yang jelas, dan (2) terciptanya peluang bagi perusahaan untuk menjalankan CSR tanpa paksaan.
Setelah paparan di atas, tentunya kita dapat menyimpulkan bahwa CSR bukan sekadar aktivitas pemoles kegiatan yang membawa dampak negatif secara sosial. Regulasi yang mengatur CSR di Indonesia tidak hanya diskriminatif, tapi juga rancu dan sarat dengan kepentingan penguasa. Di seluruh dunia, hanya Indonesia satu-satunya negara yang mewajibkan CSR melalui undang-undang. Ironisnya, secara substansi, regulasi tersebut berbeda dengan definisi dan pemahaman yang berlaku umum di dunia. Kalau sudah seperti ini, siapa yang salah paham? *

http://www.tempo.co/read/kolom/2013/05/16/720/Tanggung-Jawab-Sosial-Perusahaan-di-Indonesia

Jumat, 11 April 2014

HaKI dalam industri kreatif di indonesia

Herlambang Ega Prasetya 23212428 2EB02 / Jawa Tengah

HaKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif.

                Tentu bukan tanpa alasan, jika pelaksanaan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI)  terakhir menjadi Pekan Produk Kreatif Industri (PPKI) - yang secara berkala, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, sampai harus melibatkan dua belas instansi pemerintah,  ditambah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam penyelenggaraannya. Potensi industri kreatif sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara, perlu mendapat perhatian serius, karena terbukti sampai 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 6,3 persen bagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

                Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif. Industri kreatif merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif yang difokuskan pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual.

                Berdasarkan studi Pemetaan Industri Kreatif (Depdag, 2007) terdapat 14 kelompok industri kreatif nasional, antara lain periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan perangkat lunak; televisi dan radio; serta riset dan pengembangan. Upaya untuk menggalakkan kreativitas segenap anak bangsa, sebenarnya lebih pada upaya menggali kembali nilai-nilai kreativitas yang pada prinsipnya dimiliki oleh mayoritas manusia. Oleh karena itu, pengenalan bakat, optimalisasi keahlian dan kreativitas menjadi lebih penting dari sekadar bergantung pada sumber daya alam yang lambat laun pasti habis.

 Persoalan HKI

                Banyak hal yang mesti diperhatikan untuk mengoptimalkan industri kreatif sebagai sumber pendapatan negara. Dari sekian banyak hal, masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu yang mendesak. Apa saja masalah HKI yang perlu dibenahi demi optimalisasi industri kreatif di Indonesia? Pertama, produk hukumnya. Pemerintah melalui Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya telah mengagendakan perubahan terhadap empat paket undang-undang di bidang HKI, antara lain UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek dan UU Desain Industri, tetapi prosesnya belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas oleh DPR. Meskipun keempat UU di atas sangat relevan, menurut hemat penulis yang paling banyak mengandung masalah adalah hak cipta (copyright). Di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya perangkat lunak (software) komputer, pengaturan UU Hak Cipta sudah harus dilihat kembali, karena pengaturan saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi pembajakan di satu sisi, dan meningkatkan kreativitas di sisi lain.

                Bukti sementara dapat dilihat dari peringkat pembajakan software di Indonesia yang dilansir oleh Business Software Alliance (BSA). Walaupun ada kemajuan, tetapi belum dapat disebut signifikan, karena belum ada kecenderungan menurun, masih naik turun. Bila pada akhir 2005, Indonesia berada di peringkat ketiga dengan tingkat pembajakan 87 persen, maka 2006 turun ke posisi 8 dengan tingkat pembajakan 85 persen. Pada 2007, Indonesia sebenarnya sudah di peringkat 12, tetapi tingkat pembajakan masih tetap tinggi, yaitu 84 persen. Pada 2008 dengan peringkat yang sama, malah naik menjadi 85 persen.

                Di pihak lain, pengaturan hak cipta yang lebih melindungi perangkat lunak berbasis proprietary, turut mempengaruhi tumbuhnya kreativitas. Imbauan untuk menggunakan perangkat lunak berbasis open source, belum berhasil menggerakkan derap langkah bersama untuk mengatasi tingginya pembajakan, meskipun Kementerian Negara Riset dan Teknologi  serta beberapa instansi pemerintah lainnya telah mendeklarasikan dan secara aktif mendorong Program Indonesia Go Open Source (IGOS). Dalam beberapa tulisan terakhir, penulis memberikan masukan agar klausul fair use dalam Pasal 15 Huruf e UU Hak Cipta yang menetapkan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran suatu hak cipta:  perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

                Pengecualian terhadap pengecualian ini, sebenarnya telah membatasi ruang bagi peningkatan kreativitas dalam pengembangan perangkat lunak, karena dengan adanya pengecualian lagi (terhadap program komputer), makaprivilege masyarakat untuk memperbanyak suatu ciptaan secara terbatas, menjadi hilang sama sekali, kendatipun itu dilakukan terbatas untuk kepentingan pengembangan iptek (lihat tulisan penulis Menyoal Fair Use Program Komputer, Sinar Harapan 12/12/07).

Pendaftaran yang Masih Birokratis

                Kedua, membenahi struktur HKI yang berkaitan dengan industri kreatif. Dalam konteks ini yang paling penting untuk dikedepankan adalah pembenahan proses pendaftaran HKI yang masih birokratis. Sayangnya, sentra HKI di lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi (PT) yang seyogianya dapat membantu, belum berfungsi sebagaimana diharapkan. Beberapa investor yang berada di daerah banyak mengeluhkan masalah ini. Di Jawa Tengah misalnya, pengembangan teknologi tepat guna, hasil dari riset dan pengembangan, salah satu kelompok industri kreatif, masih terkendala pemrosesan HKI. Padahal, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah, Anung Sugihanto, banyak investor tertarik pada hasil karya atau temuan masyarakat, namun terkendala, karena karya itu belum memiliki HKI (Kompas.com, 24/6/09).

                Ketiga, peningkatan kesadaran HKI pengelola industri kreatif. Terlepas dari prosedur pendaftaran HKI yang dirasakan masih panjang, kesadaran hukum masyarakat industri kreatif harus terus-menerus digugah tentang betapa pentingnya HKI dalam pengembangan industri kreatif di masa-masa mendatang. Klaim yang dilakukan negara lain atas produk industri kreatif yang mirip dengan milik perajin Indonesia, harus menjadi pelajaran berharga, agar tidak merugikan bisnis industri kreatif Indonesia.

                Penyelenggaraan PPKI setiap tahun merupakan momentum penting untuk sosialisasi HKI. Hanya saja mengingat pelaksanaannya yang masih terpusat di Jakarta, sulit mengharapkan sosialisasi lebih luas, terutama kalangan industri kreatif di daerah. Meskipun dalam penyelenggaraannya, peserta dari daerah juga dilibatkan, tetapi masalah biaya dan lain-lainnya, membatasi peserta daerah untuk berkiprah dalam kegiatan ini. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya, PPKI kiranya dapat digilir di daerah yang punya potensi tinggi dalam pengembangan industri kreatif. Lebih ideal lagi, apabila diinisiasi oleh pemerintah provinsi, tentu dengan dukungan dari pemerintah pusat. 
(Sinar Harapan, 15 Juli 2009/ humasristek)


http://winnieadisty.blogspot.com/

Minggu, 09 Maret 2014

Aspek hukum dalam perekonomian di indonesia



Herlambang E. Prasetya
23212428 / 2EB02

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

Pertama-tama kita mulai dari pengeretian ekonomi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Nah sedangakan, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sekarang kita akan membahas hukum ekonomi apasih yang di terapkan di Indonesia? Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2 macam, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum konomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Berikut ini adalah asas-asas dan dasar hukum yang di terapkan di Negara Indonesia ini. Tidak lain tidak bukan adalah :
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1)      Asas manfaat
2)      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3)      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4)      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5)      Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6)      Asas demokrasi ekonomi.
7)      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      TAP MPR
3)      Undang-undang
4)      Peraturan Pemerintah
5)      Keputusan Presiden
6)      SK Menteri
7)      Peraturan Daerah