Herlambang Ega Prasetya 23212428 2EB02 / Jawa Tengah
HaKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan
industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke
depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari
kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh
kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks
yang sangat relevan dengan industri kreatif.
Tentu
bukan tanpa alasan, jika pelaksanaan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) terakhir menjadi Pekan Produk Kreatif
Industri (PPKI) - yang secara berkala, setidaknya dalam tiga tahun terakhir,
sampai harus melibatkan dua belas instansi pemerintah, ditambah Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam
penyelenggaraannya. Potensi industri kreatif sebagai sumber pendapatan devisa
bagi negara, perlu mendapat perhatian serius, karena terbukti sampai 2008 telah
memberikan kontribusi sebesar 6,3 persen bagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
Indonesia.
Pemerintah
Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat
pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa.
Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih
banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif.
Industri kreatif merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif yang
difokuskan pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat
dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual.
Berdasarkan
studi Pemetaan Industri Kreatif (Depdag, 2007) terdapat 14 kelompok industri
kreatif nasional, antara lain periklanan; arsitektur; pasar barang seni;
kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif;
musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan
perangkat lunak; televisi dan radio; serta riset dan pengembangan. Upaya untuk
menggalakkan kreativitas segenap anak bangsa, sebenarnya lebih pada upaya
menggali kembali nilai-nilai kreativitas yang pada prinsipnya dimiliki oleh
mayoritas manusia. Oleh karena itu, pengenalan bakat, optimalisasi keahlian dan
kreativitas menjadi lebih penting dari sekadar bergantung pada sumber daya alam
yang lambat laun pasti habis.
Persoalan HKI
Banyak
hal yang mesti diperhatikan untuk mengoptimalkan industri kreatif sebagai
sumber pendapatan negara. Dari sekian banyak hal, masalah Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah salah satu yang mendesak. Apa saja masalah HKI yang
perlu dibenahi demi optimalisasi industri kreatif di Indonesia? Pertama, produk
hukumnya. Pemerintah melalui Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual sebenarnya telah mengagendakan perubahan terhadap empat
paket undang-undang di bidang HKI, antara lain UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek
dan UU Desain Industri, tetapi prosesnya belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas
oleh DPR. Meskipun keempat UU di atas sangat relevan, menurut hemat penulis
yang paling banyak mengandung masalah adalah hak cipta (copyright). Di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), khususnya perangkat lunak (software) komputer, pengaturan UU Hak Cipta sudah harus dilihat
kembali, karena pengaturan saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi
pembajakan di satu sisi, dan meningkatkan kreativitas di sisi lain.
Bukti
sementara dapat dilihat dari peringkat pembajakan software di Indonesia yang
dilansir oleh Business Software Alliance (BSA). Walaupun ada kemajuan, tetapi belum dapat
disebut signifikan, karena belum ada kecenderungan menurun, masih naik turun.
Bila pada akhir 2005, Indonesia berada di peringkat ketiga dengan tingkat
pembajakan 87 persen, maka 2006 turun ke posisi 8 dengan tingkat pembajakan 85
persen. Pada 2007, Indonesia sebenarnya sudah di peringkat 12, tetapi tingkat
pembajakan masih tetap tinggi, yaitu 84 persen. Pada 2008 dengan peringkat yang
sama, malah naik menjadi 85 persen.
Di
pihak lain, pengaturan hak cipta yang lebih melindungi perangkat lunak berbasis proprietary, turut mempengaruhi tumbuhnya kreativitas. Imbauan untuk
menggunakan perangkat lunak berbasis open source, belum berhasil menggerakkan derap langkah bersama
untuk mengatasi tingginya pembajakan, meskipun Kementerian Negara Riset dan
Teknologi serta beberapa instansi pemerintah lainnya telah
mendeklarasikan dan secara aktif mendorong Program Indonesia Go Open Source
(IGOS). Dalam beberapa tulisan terakhir, penulis memberikan masukan agar
klausul fair use dalam Pasal 15
Huruf e UU Hak Cipta yang menetapkan dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran suatu hak
cipta: perbanyakan suatu ciptaan selain
program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
Pengecualian
terhadap pengecualian ini, sebenarnya telah membatasi ruang bagi peningkatan
kreativitas dalam pengembangan perangkat lunak, karena dengan adanya
pengecualian lagi (terhadap program komputer), makaprivilege masyarakat untuk memperbanyak suatu ciptaan
secara terbatas, menjadi hilang sama sekali, kendatipun itu dilakukan terbatas
untuk kepentingan pengembangan iptek (lihat tulisan penulis Menyoal Fair Use
Program Komputer, Sinar Harapan 12/12/07).
Pendaftaran yang Masih
Birokratis
Kedua,
membenahi struktur HKI yang berkaitan dengan industri kreatif. Dalam konteks
ini yang paling penting untuk dikedepankan adalah pembenahan proses pendaftaran
HKI yang masih birokratis. Sayangnya, sentra HKI di lembaga Litbang dan
Perguruan Tinggi (PT) yang seyogianya dapat membantu, belum berfungsi
sebagaimana diharapkan. Beberapa investor yang berada di daerah banyak
mengeluhkan masalah ini. Di Jawa Tengah misalnya, pengembangan teknologi tepat
guna, hasil dari riset dan pengembangan, salah satu kelompok industri kreatif,
masih terkendala pemrosesan HKI. Padahal, menurut Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Jawa Tengah, Anung Sugihanto, banyak investor tertarik
pada hasil karya atau temuan masyarakat, namun terkendala, karena karya itu
belum memiliki HKI (Kompas.com, 24/6/09).
Ketiga,
peningkatan kesadaran HKI pengelola industri kreatif. Terlepas dari prosedur
pendaftaran HKI yang dirasakan masih panjang, kesadaran hukum masyarakat
industri kreatif harus terus-menerus digugah tentang betapa pentingnya HKI
dalam pengembangan industri kreatif di masa-masa mendatang. Klaim yang
dilakukan negara lain atas produk industri kreatif yang mirip dengan milik
perajin Indonesia, harus menjadi pelajaran berharga, agar tidak merugikan
bisnis industri kreatif Indonesia.
Penyelenggaraan
PPKI setiap tahun merupakan momentum penting untuk sosialisasi HKI. Hanya saja
mengingat pelaksanaannya yang masih terpusat di Jakarta, sulit mengharapkan
sosialisasi lebih luas, terutama kalangan industri kreatif di daerah. Meskipun
dalam penyelenggaraannya, peserta dari daerah juga dilibatkan, tetapi masalah
biaya dan lain-lainnya, membatasi peserta daerah untuk berkiprah dalam kegiatan
ini. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya, PPKI kiranya
dapat digilir di daerah yang punya potensi tinggi dalam pengembangan industri
kreatif. Lebih ideal lagi, apabila diinisiasi oleh pemerintah provinsi, tentu
dengan dukungan dari pemerintah pusat. (Sinar Harapan, 15 Juli 2009/
humasristek)
http://winnieadisty.blogspot.com/