Kamis, 20 November 2014

Perngertian,macam, sifat dan bentuk Karangan Ilmiah, Non Ilmiah dan Semi Ilmiah (bab 4)



Herlambang Ega Prasetya
23212428 // 3EB02

Perngertian,macam, sifat dan bentuk Karangan Ilmiah, Non Ilmiah dan Semi Ilmiah

A.   Karya Ilmiah
Menurut Brotowidjoyo, karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuanyang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11)
Karya ilmiah (bahasa inggris; scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain:

1.      Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran/
2.      Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada pola pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.
3.      Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.
4.      karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka ,tabel, dan gambar, yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.
5.      Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaida-kaidah kebahasaan.
6.      Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkain narasi (penceritaan), eksposisi (paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).

Ciri – Ciri Karya Ilmiah:
Dalam karya ilimah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu:
a)      Struktur sajian
b)     Komponen dan substansi
c)      Sikap penulis
d)     Penggunaan bahasa

Macam – macam karangan ilmiah:
Ada berbagai macam karangan ilmiah, berikut diantaranya :
  • Laporan penelitian. Laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
  • Skripsi. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
  • Tesis. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
  • Disertasi. Tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
  • Surat pembaca. Surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
  • Laporan kasus. Tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.
B.Karya Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri Karya Tulis Non-Ilmiah:
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
  • Fakta yang disimpulkan subyektif.
  • Gaya bahasa konotatif dan populer.
  • Tidak memuat hipotesis.
  • Penyajian dibarengi dengan sejarah.
  • Bersifat imajinatif.
  • Situasi didramatisir.
  • Bersifat persuasif.
  • Tanpa dukungan bukti.
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

C.Karya Semi Ilmiah
Karya tulis semi ilmiah merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkret dan formal, kata-katanya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Karya tulis ini juga merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering dimasukkan dalam karya tulis ini.

Ciri-ciri karangan semi ilmiah atau ilmiah popular, yaitu :
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi;
  • Fakta yang disimpulkan subjektif;
  • Gaya bahasa formal dan popular;
  • Mementingkan diri penulis;
  • Melebih-lebihkan sesuatu;
  • Usulan-usulan bersifat argumentative; dan Bersifat persuasive.
Jenis karangan semi ilmiah yaitu artikel, editorial, opini, tips, reportase, dan resensi buku. Resensi buku adalah bentuk konbinasi antara uraian, ringkasan, dan kritik objektif terhadap sebuah buku.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non Ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
-          Pertama
Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.
-          Kedua
Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
-          Ketiga
Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.

Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.

Sumber:

Kamis, 02 Oktober 2014

Penalaran


Herlambang Ega P
23212428 / 3EB02

PENALARAN

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Kalau menurut saya pengertian dari penalaran adalah proses berpikir atau menganalisa suatu masalah untuk mengambil kesimpulan benar atau tidaknya masalah tersebut. Atau istilahnya awamnya masuk logika atau tidak. 

Contoh kasus : 

Ketika orang bercerita urband legend. Ya seperti orang yang sudah mati rohnya akan hidup dialam gaib. Banyak contohnya seperti ada orang pernah melihat sunan kalijaga. Lantas orang yang pernah lihat hal tersebut bilang “saya pernah liat sunan kalijaga.” Ia bertemu sunan kalijaga di tempat tertentu misalnya. Kemudian bilang pada masyarakat sekitar, dan kemudian masyarakat awam datang ketempat itu untuk meminta doa pada sunan sunan kalijaga tersebut atau dijadikan tempat keramat. Asal perlu reader ketauhi bahwa orang yang sudah mati tidak akan pernah masuk kealam gaib atau terlihat kedunia. Sudah jelas dijelaskan di Al-Qur’an bahwa orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur bukan kealam gaib atau muncul lagi didunia atau reinkarnasi. Alah itu mah hoax. Yang benar adalah yang sering terlihat itu adalah Jin Qorin. 

Jadi setiap orang punya 1 jin yang mengikuti kita kemana saja. dan ketika orang tersebut sudah mati, kadang jin tersebut suka menjelma sebagai orang yang diikutinya tadi. Saya sudah tahu itu sejak kecil sudah berkali-kali ganti guru ngaji tetap sama bilang seperti itu. Bisa dicek Tanya saja sama pak ustad. Yakin 1000% pasti jawabnya sama. Jadi orang yang meninggal itu rohnya tidak hidup dialam gaib tapi akan masuk kealam kubur. Jadi salah kalau orang bilang roh yang sudah mati hidup dialam gaib atau terlihat di dunia apalagi reinkarnasi tidak pernah ada itu yang namanya reinkarnasi. Karna sudah dijelaskan secara detail didalam Al-Qur’an. Orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur dan akan bertemu malaikat rokib dan atid. 

sumber:
 
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
 

Jumat, 13 Juni 2014

merek colective



Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Merek Colective

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
          Contohnya adalah pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih

sumber :  http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

masalah perusahaan tidak punya izin


Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Tugas perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya

          Contohnya ada kasus perusahaan xyz telah nberdiri tapi belum mendaftarkan perusahannya. Padahal perusahaan ini telah mengexpor berbagai macam kain keluar negri dan perusahaan ini pun sudah terkenal kemana-mana jelalahnya perusahan ini ya kaya itu tadi tidak punya izin persahaan. Apa bagus hal kaya begini? Padahal undang-undangnya ada. Nih undang-undangnya, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Bagaimana pendapat anda?
          Menurut pedapat saya, ya ngga bagus lah. Apa lagi hal yang sudah besar kaya gitu? Apa patut dicontoh? Tidak baik dilihat sama perusahaan-perusahaan kecil diindonesia yang tau ‘kan malu. Tapi memang diindonesia ini pada bgitu sih. Soal kecil aja, kaya pajak? Persahaannya b***i pajaknya hampir beberapa teriliun tapi apa? Hanya dibayar beberpa ratus milyar saja. Hal-hal kaya ini sudah biasa mungkin diindonesia bukan hal asing lagi. Lantas kalo jadi kebiasaan gini siapa yang mau disalahin? Kan begitulah yang terjadi dinegara ini haha. Kembali lagi kekasus kita, ya ngga bagus lah perusahaan ga punya izin. Perusahaan macam apa ngga punya izin? Harusnya orang-orang yang mau punya perusahaan tanamkan sejak dini mesti kudu harus punya izin prusahaan untuk mendirikan perusahaan. Sanksinya bisa dipenjara loh. Rumah aja mesti punya izin mendirikan bangunan? Ini perusahaan? Gapunya izin? Hellooooooooowwww. Ya harus punya izin mendirikan perusahaan. Wajib!!!! Terimakasih

Minggu, 11 Mei 2014

tentang CSR Di Indonesia

Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Corporate Social Responcibillity

Berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tanggung jawab sosial dan lingkungan didefinisikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 

Harvard Kennedy School mengeluarkan definisi yang kredibel dan lengkap yang melihat corporate social responsibility (CSR) sebagai suatu strategi. CSR, menurut mereka, tidak hanya meliputi apa yang dilakukan perusahaan dengan keuntungan mereka, tetapi juga bagaimana keuntungan tersebut dihasilkan. CSR mencakup lebih dari sekadar kedermawanan dan kepatuhan. Pada saat yang bersamaan, CSR dipandang sebagai suatu cara untuk membantu perusahaan mengelola dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, beserta hubungan perusahaan dengan lingkungan kerja, pasar, supply chain, komunitas, dan domain kebijakan publik. 

Dalam pemahaman mereka, CSR tertanam dalam keseluruhan aktivitas bisnis, membentang dari hulu hingga hilir. CSR bukan suatu departemen, apalagi sekadar aktivitas bersolek (window-dressing) atas kegiatan buruk perusahaan. Seperti strategi perusahaan di bidang pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia, perusahaan membutuhkan strategi CSR yang tepat untuk menjalankan usahanya.
 
Pada 2008, dalam artikel yang dipublikasikan pada Journal of Corporate Social Responsibility and Environmental Management, Alexander Dahlsrud menganalisis 37 definisi CSR oleh berbagai macam kalangan (akademisi, pemerintah, dan LSM) di seluruh dunia. Ia menemukan adanya kekongruenan di antara definisi-definisi tersebut. Dengan metode content analysis, ia berhasil mengidentifikasi lima dimensi dari definisi CSR, yaitu kesukarelaan (voluntariness), stakeholder, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kesukarelaan merupakan bukti bahwa CSR bukanlah suatu aktivitas yang bersifat wajib.
 
Salah kaprah?

Apabila kita merujuk pada definisi Harvard dan temuan Dahlsrud di atas, tidak ada kewajiban dan batasan terhadap siapa yang harus melaksanakan CSR. Artinya, CSR dapat dilakukan oleh perusahaan dengan bidang usaha apa pun. Hal ini berbeda dengan bunyi Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa hanya perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang wajib melaksanakan CSR. Dengan pemahaman seperti ini, seakan-akan hanya perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang mampu melakukan kegiatan negatif dan berpotensi untuk tidak bertanggung jawab secara sosial. Bagaimana dengan perusahaan sepatu yang mengupah karyawannya di bawah UMR, perusahaan manufaktur yang membuang limbahnya ke sungai, dan tentu saja, bagaimana dengan perusahaan rokok yang produknya terbukti berkontribusi positif terhadap meningkatnya kasus kanker? Apakah mereka tidak wajib menjalankan CSR? 

Dalam setiap pelaporan, audit merupakan komponen terpenting. Sebelum dipublikasikan, laporan CSR harus diaudit dan diverifikasi. Tanpa audit, laporan tersebut hanyalah klaim sepihak dari pihak perusahaan. Itu sama halnya seperti kita becermin dan memuji kecantikan diri sendiri tanpa konfirmasi pendapat dari orang lain. Harus ada lembaga atau pihak ketiga yang kredibel untuk melakukan audit dan menilai akuntabilitas CSR.

Pelaporan kegiatan CSR yang diatur dalam Pasal 6 PP No. 47 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Tentu saja, RUPS adalah rapat umum yang dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki saham dalam perusahaan sehingga tidak merefleksikan kepentingan stakeholders. Dengan demikian, lantas bagaimana pemerintah dapat menilai apabila terjadi pelanggaran? Karena itu, sebelum dipublikasikan, laporan CSR harus diaudit dan diverifikasi. PP ini luput mencantumkan audit dalam pelaporan CSR.
 
Pasal 5 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan CSR. Menurut Pasal 5 angka 1 PP No. 47 Tahun 2012, CSR diperhitungkan sebagai biaya. Tampaknya, ada ketidaksesuaian antara kedua butir tersebut. Dalam bisnis, biaya diperhitungkan dalam satu periode tertentu sehingga sifatnya jangka pendek. Sedangkan aktivitas penanaman modal, seperti juga CSR, sifatnya jangka panjang. Undang-undang ini menurunkan daya saing Indonesia di mata penanam modal asing. Belum juga usaha dijalankan dan keuntungan didapat, tetapi sudah ada beban biaya wajib tambahan. Alih-alih meningkatkan aktivitas CSR, aturan ini malah berpotensi membuat iklim investasi menjadi tidak menarik.

Regulasi non-CSR

Adopsi CSR oleh dunia usaha di Indonesia perlu didukung dengan regulasi non-CSR yang lebih baik yang meliputi unsur serta prinsip pelaksanaan CSR yang sebenarnya. Undang-undang yang mewajibkan CSR tidak diperlukan apabila peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan dunia usaha terinci dengan jelas. Undang-undang mengenai dampak lingkungan, ketenagakerjaan, kesetaraan gender dalam pekerjaan, pengupahan, persaingan usaha dan perlindungan konsumen, misalnya, perlu ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya. 

Dengan merinci regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, CSR dapat dilakukan tanpa paksaan sehingga dapat tercapai dua hal sekaligus: (1) terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dengan aturan yang jelas, dan (2) terciptanya peluang bagi perusahaan untuk menjalankan CSR tanpa paksaan.
Setelah paparan di atas, tentunya kita dapat menyimpulkan bahwa CSR bukan sekadar aktivitas pemoles kegiatan yang membawa dampak negatif secara sosial. Regulasi yang mengatur CSR di Indonesia tidak hanya diskriminatif, tapi juga rancu dan sarat dengan kepentingan penguasa. Di seluruh dunia, hanya Indonesia satu-satunya negara yang mewajibkan CSR melalui undang-undang. Ironisnya, secara substansi, regulasi tersebut berbeda dengan definisi dan pemahaman yang berlaku umum di dunia. Kalau sudah seperti ini, siapa yang salah paham? *

http://www.tempo.co/read/kolom/2013/05/16/720/Tanggung-Jawab-Sosial-Perusahaan-di-Indonesia