Kamis, 20 November 2014

Perngertian,macam, sifat dan bentuk Karangan Ilmiah, Non Ilmiah dan Semi Ilmiah (bab 4)



Herlambang Ega Prasetya
23212428 // 3EB02

Perngertian,macam, sifat dan bentuk Karangan Ilmiah, Non Ilmiah dan Semi Ilmiah

A.   Karya Ilmiah
Menurut Brotowidjoyo, karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuanyang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11)
Karya ilmiah (bahasa inggris; scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain:

1.      Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran/
2.      Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada pola pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.
3.      Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.
4.      karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka ,tabel, dan gambar, yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.
5.      Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaida-kaidah kebahasaan.
6.      Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkain narasi (penceritaan), eksposisi (paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).

Ciri – Ciri Karya Ilmiah:
Dalam karya ilimah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu:
a)      Struktur sajian
b)     Komponen dan substansi
c)      Sikap penulis
d)     Penggunaan bahasa

Macam – macam karangan ilmiah:
Ada berbagai macam karangan ilmiah, berikut diantaranya :
  • Laporan penelitian. Laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
  • Skripsi. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
  • Tesis. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
  • Disertasi. Tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
  • Surat pembaca. Surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
  • Laporan kasus. Tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.
B.Karya Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri Karya Tulis Non-Ilmiah:
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
  • Fakta yang disimpulkan subyektif.
  • Gaya bahasa konotatif dan populer.
  • Tidak memuat hipotesis.
  • Penyajian dibarengi dengan sejarah.
  • Bersifat imajinatif.
  • Situasi didramatisir.
  • Bersifat persuasif.
  • Tanpa dukungan bukti.
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

C.Karya Semi Ilmiah
Karya tulis semi ilmiah merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkret dan formal, kata-katanya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Karya tulis ini juga merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering dimasukkan dalam karya tulis ini.

Ciri-ciri karangan semi ilmiah atau ilmiah popular, yaitu :
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi;
  • Fakta yang disimpulkan subjektif;
  • Gaya bahasa formal dan popular;
  • Mementingkan diri penulis;
  • Melebih-lebihkan sesuatu;
  • Usulan-usulan bersifat argumentative; dan Bersifat persuasive.
Jenis karangan semi ilmiah yaitu artikel, editorial, opini, tips, reportase, dan resensi buku. Resensi buku adalah bentuk konbinasi antara uraian, ringkasan, dan kritik objektif terhadap sebuah buku.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non Ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
-          Pertama
Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.
-          Kedua
Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
-          Ketiga
Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.

Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.

Sumber:

Kamis, 02 Oktober 2014

Penalaran


Herlambang Ega P
23212428 / 3EB02

PENALARAN

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Kalau menurut saya pengertian dari penalaran adalah proses berpikir atau menganalisa suatu masalah untuk mengambil kesimpulan benar atau tidaknya masalah tersebut. Atau istilahnya awamnya masuk logika atau tidak. 

Contoh kasus : 

Ketika orang bercerita urband legend. Ya seperti orang yang sudah mati rohnya akan hidup dialam gaib. Banyak contohnya seperti ada orang pernah melihat sunan kalijaga. Lantas orang yang pernah lihat hal tersebut bilang “saya pernah liat sunan kalijaga.” Ia bertemu sunan kalijaga di tempat tertentu misalnya. Kemudian bilang pada masyarakat sekitar, dan kemudian masyarakat awam datang ketempat itu untuk meminta doa pada sunan sunan kalijaga tersebut atau dijadikan tempat keramat. Asal perlu reader ketauhi bahwa orang yang sudah mati tidak akan pernah masuk kealam gaib atau terlihat kedunia. Sudah jelas dijelaskan di Al-Qur’an bahwa orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur bukan kealam gaib atau muncul lagi didunia atau reinkarnasi. Alah itu mah hoax. Yang benar adalah yang sering terlihat itu adalah Jin Qorin. 

Jadi setiap orang punya 1 jin yang mengikuti kita kemana saja. dan ketika orang tersebut sudah mati, kadang jin tersebut suka menjelma sebagai orang yang diikutinya tadi. Saya sudah tahu itu sejak kecil sudah berkali-kali ganti guru ngaji tetap sama bilang seperti itu. Bisa dicek Tanya saja sama pak ustad. Yakin 1000% pasti jawabnya sama. Jadi orang yang meninggal itu rohnya tidak hidup dialam gaib tapi akan masuk kealam kubur. Jadi salah kalau orang bilang roh yang sudah mati hidup dialam gaib atau terlihat di dunia apalagi reinkarnasi tidak pernah ada itu yang namanya reinkarnasi. Karna sudah dijelaskan secara detail didalam Al-Qur’an. Orang yang sudah mati akan masuk kealam kubur dan akan bertemu malaikat rokib dan atid. 

sumber:
 
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
 

Jumat, 13 Juni 2014

merek colective



Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Merek Colective

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
          Contohnya adalah pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih

sumber :  http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

masalah perusahaan tidak punya izin


Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Tugas perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya

          Contohnya ada kasus perusahaan xyz telah nberdiri tapi belum mendaftarkan perusahannya. Padahal perusahaan ini telah mengexpor berbagai macam kain keluar negri dan perusahaan ini pun sudah terkenal kemana-mana jelalahnya perusahan ini ya kaya itu tadi tidak punya izin persahaan. Apa bagus hal kaya begini? Padahal undang-undangnya ada. Nih undang-undangnya, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Bagaimana pendapat anda?
          Menurut pedapat saya, ya ngga bagus lah. Apa lagi hal yang sudah besar kaya gitu? Apa patut dicontoh? Tidak baik dilihat sama perusahaan-perusahaan kecil diindonesia yang tau ‘kan malu. Tapi memang diindonesia ini pada bgitu sih. Soal kecil aja, kaya pajak? Persahaannya b***i pajaknya hampir beberapa teriliun tapi apa? Hanya dibayar beberpa ratus milyar saja. Hal-hal kaya ini sudah biasa mungkin diindonesia bukan hal asing lagi. Lantas kalo jadi kebiasaan gini siapa yang mau disalahin? Kan begitulah yang terjadi dinegara ini haha. Kembali lagi kekasus kita, ya ngga bagus lah perusahaan ga punya izin. Perusahaan macam apa ngga punya izin? Harusnya orang-orang yang mau punya perusahaan tanamkan sejak dini mesti kudu harus punya izin prusahaan untuk mendirikan perusahaan. Sanksinya bisa dipenjara loh. Rumah aja mesti punya izin mendirikan bangunan? Ini perusahaan? Gapunya izin? Hellooooooooowwww. Ya harus punya izin mendirikan perusahaan. Wajib!!!! Terimakasih