Jumat, 11 April 2014

HaKI dalam industri kreatif di indonesia

Herlambang Ega Prasetya 23212428 2EB02 / Jawa Tengah

HaKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif.

                Tentu bukan tanpa alasan, jika pelaksanaan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI)  terakhir menjadi Pekan Produk Kreatif Industri (PPKI) - yang secara berkala, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, sampai harus melibatkan dua belas instansi pemerintah,  ditambah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam penyelenggaraannya. Potensi industri kreatif sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara, perlu mendapat perhatian serius, karena terbukti sampai 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 6,3 persen bagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

                Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif. Industri kreatif merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif yang difokuskan pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual.

                Berdasarkan studi Pemetaan Industri Kreatif (Depdag, 2007) terdapat 14 kelompok industri kreatif nasional, antara lain periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan perangkat lunak; televisi dan radio; serta riset dan pengembangan. Upaya untuk menggalakkan kreativitas segenap anak bangsa, sebenarnya lebih pada upaya menggali kembali nilai-nilai kreativitas yang pada prinsipnya dimiliki oleh mayoritas manusia. Oleh karena itu, pengenalan bakat, optimalisasi keahlian dan kreativitas menjadi lebih penting dari sekadar bergantung pada sumber daya alam yang lambat laun pasti habis.

 Persoalan HKI

                Banyak hal yang mesti diperhatikan untuk mengoptimalkan industri kreatif sebagai sumber pendapatan negara. Dari sekian banyak hal, masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu yang mendesak. Apa saja masalah HKI yang perlu dibenahi demi optimalisasi industri kreatif di Indonesia? Pertama, produk hukumnya. Pemerintah melalui Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya telah mengagendakan perubahan terhadap empat paket undang-undang di bidang HKI, antara lain UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek dan UU Desain Industri, tetapi prosesnya belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas oleh DPR. Meskipun keempat UU di atas sangat relevan, menurut hemat penulis yang paling banyak mengandung masalah adalah hak cipta (copyright). Di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya perangkat lunak (software) komputer, pengaturan UU Hak Cipta sudah harus dilihat kembali, karena pengaturan saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi pembajakan di satu sisi, dan meningkatkan kreativitas di sisi lain.

                Bukti sementara dapat dilihat dari peringkat pembajakan software di Indonesia yang dilansir oleh Business Software Alliance (BSA). Walaupun ada kemajuan, tetapi belum dapat disebut signifikan, karena belum ada kecenderungan menurun, masih naik turun. Bila pada akhir 2005, Indonesia berada di peringkat ketiga dengan tingkat pembajakan 87 persen, maka 2006 turun ke posisi 8 dengan tingkat pembajakan 85 persen. Pada 2007, Indonesia sebenarnya sudah di peringkat 12, tetapi tingkat pembajakan masih tetap tinggi, yaitu 84 persen. Pada 2008 dengan peringkat yang sama, malah naik menjadi 85 persen.

                Di pihak lain, pengaturan hak cipta yang lebih melindungi perangkat lunak berbasis proprietary, turut mempengaruhi tumbuhnya kreativitas. Imbauan untuk menggunakan perangkat lunak berbasis open source, belum berhasil menggerakkan derap langkah bersama untuk mengatasi tingginya pembajakan, meskipun Kementerian Negara Riset dan Teknologi  serta beberapa instansi pemerintah lainnya telah mendeklarasikan dan secara aktif mendorong Program Indonesia Go Open Source (IGOS). Dalam beberapa tulisan terakhir, penulis memberikan masukan agar klausul fair use dalam Pasal 15 Huruf e UU Hak Cipta yang menetapkan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran suatu hak cipta:  perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

                Pengecualian terhadap pengecualian ini, sebenarnya telah membatasi ruang bagi peningkatan kreativitas dalam pengembangan perangkat lunak, karena dengan adanya pengecualian lagi (terhadap program komputer), makaprivilege masyarakat untuk memperbanyak suatu ciptaan secara terbatas, menjadi hilang sama sekali, kendatipun itu dilakukan terbatas untuk kepentingan pengembangan iptek (lihat tulisan penulis Menyoal Fair Use Program Komputer, Sinar Harapan 12/12/07).

Pendaftaran yang Masih Birokratis

                Kedua, membenahi struktur HKI yang berkaitan dengan industri kreatif. Dalam konteks ini yang paling penting untuk dikedepankan adalah pembenahan proses pendaftaran HKI yang masih birokratis. Sayangnya, sentra HKI di lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi (PT) yang seyogianya dapat membantu, belum berfungsi sebagaimana diharapkan. Beberapa investor yang berada di daerah banyak mengeluhkan masalah ini. Di Jawa Tengah misalnya, pengembangan teknologi tepat guna, hasil dari riset dan pengembangan, salah satu kelompok industri kreatif, masih terkendala pemrosesan HKI. Padahal, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah, Anung Sugihanto, banyak investor tertarik pada hasil karya atau temuan masyarakat, namun terkendala, karena karya itu belum memiliki HKI (Kompas.com, 24/6/09).

                Ketiga, peningkatan kesadaran HKI pengelola industri kreatif. Terlepas dari prosedur pendaftaran HKI yang dirasakan masih panjang, kesadaran hukum masyarakat industri kreatif harus terus-menerus digugah tentang betapa pentingnya HKI dalam pengembangan industri kreatif di masa-masa mendatang. Klaim yang dilakukan negara lain atas produk industri kreatif yang mirip dengan milik perajin Indonesia, harus menjadi pelajaran berharga, agar tidak merugikan bisnis industri kreatif Indonesia.

                Penyelenggaraan PPKI setiap tahun merupakan momentum penting untuk sosialisasi HKI. Hanya saja mengingat pelaksanaannya yang masih terpusat di Jakarta, sulit mengharapkan sosialisasi lebih luas, terutama kalangan industri kreatif di daerah. Meskipun dalam penyelenggaraannya, peserta dari daerah juga dilibatkan, tetapi masalah biaya dan lain-lainnya, membatasi peserta daerah untuk berkiprah dalam kegiatan ini. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya, PPKI kiranya dapat digilir di daerah yang punya potensi tinggi dalam pengembangan industri kreatif. Lebih ideal lagi, apabila diinisiasi oleh pemerintah provinsi, tentu dengan dukungan dari pemerintah pusat. 
(Sinar Harapan, 15 Juli 2009/ humasristek)


http://winnieadisty.blogspot.com/

Minggu, 09 Maret 2014

Aspek hukum dalam perekonomian di indonesia



Herlambang E. Prasetya
23212428 / 2EB02

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

Pertama-tama kita mulai dari pengeretian ekonomi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Nah sedangakan, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sekarang kita akan membahas hukum ekonomi apasih yang di terapkan di Indonesia? Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2 macam, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum konomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Berikut ini adalah asas-asas dan dasar hukum yang di terapkan di Negara Indonesia ini. Tidak lain tidak bukan adalah :
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1)      Asas manfaat
2)      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3)      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4)      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5)      Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6)      Asas demokrasi ekonomi.
7)      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      TAP MPR
3)      Undang-undang
4)      Peraturan Pemerintah
5)      Keputusan Presiden
6)      SK Menteri
7)      Peraturan Daerah

Selasa, 21 Januari 2014

Tugas Kelompok

Tugas Kelompok

Adis Ari D
Herlambang Ega P
Faris S
Akfamu D
Bara I
John A
Kurnia S
Ahmad G

lanjutan expedeisi koperasi 1
SDN Gunung 01


No
Hari/tanggal
Materi kegiatan
Deskripsi kegiatan
waktu
paraf
2












3



















4















5















6






7









8

















9
wed / 16 oct












Fri/1 nov



















Fri/15 nov















Sat/16 nov















Fri/22 nov






Sat/11 Des









Fri/13 Des

















Thurs/19 Des   
·         Edukasi                  












·         Edukasi



















·         Edukasi















·         Edukasi















·         Edukasi






·         Edukasi









·         Edukasi

















·              Edukasi
·         Mengetahui fungsi koperasi tersebut
·         Apa saja layanan koperasi
·         Apakah banyak yang berminat jadi anggota koperasi



·         Mengetahui suatu koperasi dapat berkembang
·         Mengetahui bagaimana layanan-layanan dikoperasi
·         Cara mengatasi  anggota-anggota yang tidak taat peraturan
·         Cara menarik anggota agar mau ikut koperasi


·         tujuan dibukanya koperasi dan tujuannya
·         dengan koperasi yang baru dibuat, banyak atau tidak anggota yang daftar
·         bagaimana cara menjaga komitmen dari anggota


·         tujuan slain koperasi selain  membantu masyarakat
·         apa yang membedakan koperasi ini dengan yang lain
·         ada yang bedain koperasi ini sama yang lain
tidak


·         bagaimana cara bekerja koperasi ini
·         apakah di koperasi ada yang korupsi

·         gimana sih caranya bisa gabung sama koperasi ini

·         ada ga sih yg korupsi-korupsi gitu di koperasi ini

·         apa sih pelajaran yang bisa diambil kalau kita bergabung dikoperasi ini

·         tindakan apa yang bisa menjamin kalau kita bisa menjaga komitmen jika kita mencoba menjadi anggota koperasi

·         Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong dalam memasuki pasar global

·         apa masalah yang biasa terjadi dikoperasi simpan pinjam

09.00 - 16.15











10.20 – 15.45


















09.00-16.10














09.00 – 16.10














10.15 – 15.50





11.00-15.30








09.20-16.30
















09.20-15.44
pendamping
·         Adis
·         Herlambang
·         Faris
·         Akfamu
·         Bara
·         Ahmad
·         John
·         Kurnia

Pembina :
·         Sriyanto





day 2 (16 oct)              
pertanyaan        : buat apa sih fungsi koprasi ini di bikin?
Narasumber     : yaaaa.. koprasi ini di buat agar, membantu masyarakat dan memcoba membantu     kesejahteraan masyarakatr itu sendiri. Dengan layanan-layanan yg kami berikan.
Pertanyaan      : layanan-layanannya apaan aja tuh?
Narasumber     : ada layanan simpan pinjam, membantu anggota-anggota kami yg membutuhkan dengan simpan pinjam ini. Membantu mewujudkan kesejahteraan anggota kami. Makannya kalo mau ikutan sini..
Pertanyaan      : Banyak ngga sih yang berminat jadi anggota koperasi disini?
Narasumber     : wah udah banyak, soalnya kita beruhasa memberikan yang terbaik untuk anggota-anggota kami.
Day 3 (1 nov)
Pertanyaan      : koprasinya gede amat ya pak..? kok bisa gede? hehe
Nara sumber    : yaaaa bgini lah, hasil kerja sama kita dan para anggota-anggota makannya kita bisa     membangun koperasi ini sampai sekarang
Pertanyaan      : bagaimana sih layanan-layanan dikoperasi disini?
Nara sumber    : yaaaaa ngga lain ngga bukan, kita disini pasti ngelakuin simpan pinjam lah. Dengan adanya simpan pinjam ini kita mencoba membantu kesejahteraan anggota-anggota kami. Terus kalau mau nabung bisa, minjem diut jg bisa. Kita kasih jangka waktu yang sesuai komitmen dia jg. Biar disiplin dan dapat dipercaya
Pertanyaan      : terus gimana kalo gaada anggota-anggota yang nyleneh?
Nara sumber    : yaaaaa kita sih ngingetin aja sama komitmen-komitmen mereka, kalo nyeleneh ya sadar diri aja. Punya kewajiban kok ga ditepain. Cukup tauin aja itu mah. Ya tetep kita tegor sih
Pertanyaan      : disini suka ada-ada doorprice atau bagi-bagi barang buat anggota ga sih?
Nara sumber    : ya ada biasanya akhir taun atau kalo lg acara-acara besar gitu. Kita bagi-bagiin juga biar mereka ga bosen atau gimana gitu selama jadi anggota, biar sama-sama enak aja. Hehe
Day 4 (15 nov)          
Pertanyaan      : sejak kapan koperasi ini di buka, dan apa sih tujuannya pak?
Nara sumber    : lama sih belum, koperasi ini belum lama berdiri kok. Dari 2007an. Ya di tanya soal tujuan pasti sama kaya koperasi-koperasi lain. Mensejahterakan anggota-anggota kita
Pertanyaan      : terus dengan koperasi yang belum lama ini, banyak yg minat ga?
Narasumber     : ya udah lumayan kok, karna kita komitmen dan mencoba ngasih yg terbaik buat anggota anggota kami. Dengan simpan pinjam yg kita adain, kita jg menjaga komitmen dari mereka dan komitmen anggota kita.
Pertanyaan      :gimana sih cara bapak, jaga komitmen dari anggota sama komitmen dari karyawan bapak?
Narasumber     : yaaaa gimana ya? Itu dari diri sendiri aja. Kesadaran diri sendiri aja. Kadang jg suka ada yg melenceng-melenceng. Kalo ada yang minjem suka bayarnya ntar-ntaran, atau ngaret kata anak muda jaman sekarang. Ya tetep kita bilangin, tp ada jg yg batu bgitu-bgitu lagi. Tetep intinya dari diri sendiri.
Day 5 (16 nov)          
Pertanyaan      : tujuan koperasi ini selain membantu masyarakat apakah ada tujuan lain ga ?
Narasumber     : hem.. saya rasa untuk saat ini belum ada karna koperasi sama saja sih membantu    masyarakat dan mensejahterakan anggota anggotanya.
Pertanyaan      : apakah layanan disini sama saja dengan koperasi yang lain?
Narasumber     : sama saja sih disini juga kaya koperasi koperasi lainnya. Kan koperasi yang terkenalnya simpan pinjam yang menguntungkan buat anggota dan koperasi kita sendiri.
Pertanyaan      : ada ga sih yang membuat koperasi ini beda dengan koperasi yang lainnya?
Narasumber     : yaa... ada, kalau mau tahu regist makanya hehe... jadi yang membedakan kita adalah dengan adanya acara setiap sebulan sekali kita mengadakan bakti sosial. Jadi sebagian bunga-bunga yang kita terima kita sumbangkan.
Day 6 (22 nov)          
Pertanyaan      : bagaimana cara bekerja koperasi ini?
Narasumber     : cara bekerja koperasi ini sama dengan koperasi lain. Yang kita butuhkan Cuma tanggung jawab dari karyawan kita dan anggota-anggota kita.
Pertanyaan      : terus kalau ada yang melakukan tindakan korupsi bagaimana tuh?
Narasumber     : yaa serahkan saja sama Allah tapi sampai sekarang insyaAllah tidak ada yg korupsi di anggota-anggota kita. Andaikan ada paling langsung kita keluarkan dari koperasi kita.
Pertanyaan      : lantas Cuma dikeluarin?
Narasumber     : yaa engga dong paling kita suruh ganti rugi dan laporkan ke polisi
Day 7 (11 Des)          
Pertanyaan      : gimana sih caranya bisa gabung sama koperasi ini?
Narasumber     : yaaa caranya itu yaa regis dulu disini biar jadi anggota baru bisa nikmatin layanan-layanan kita. Ga susah kok caranya ikuatin prosedur aja
Pertanyaan      : apa yang bisa ibu jamin dari koperasi ini buat kenyamanan kita kalau kita jadi anggota disini?
Narasumber     : wooohh banyak, simpan pinjam, terus kita jg kadang-kadang ngadain acara atau event-event yang bisa membantu masyarakat jg, kaya baksos atau sumbangan buat anak yatim atau pantiashuan. Kalo kalian mau jg bisa jadi relawan dr sini.
Pertanyaan      : ada ga sih yg korupsi-korupsi gitu di koperasi ini?
Narasumber     : et dulu ada itu orang, karyawan kita, duit dr anggota bukannya di setorin malah ditilep, kurang ajar itu.
Pertanyaan      : lalu bagaimana itu?
Narasumber     : ya langsung kita tindak lanjuti, untung ketauannya cepet. Ga kelamaan. Kalo kelamaan kita bisa rugi bgt ini. Lumayan kalo diitung-itung yang di ambil itu manusia. Wkwk
Pertanyaan      : bagaimana sikap ibu kalau ada orang-orang yg omdo, ibaratnya minjem tapi ga balikin-balikin atau bayarnya jarang-jarang ga sesuai prosedur?
Narasumber     : ya kita sih langsung tegor, kita disini mainnya disiplin ya. Ada yg telat sdikit langsung kita infoin biar langsung bayar. Ya abis kalo ga di tegasin yg ada makin sembarangan itu orang-orang yang kaya begitu

Day 8 (13 Des)          
Pertanyaan      : kenapa sih fungsi koperasi ini untuk melayani masyarakat?
Narasumber     : karena mengajarkan masyarakat untuk menabung dan berfikir untuk kedepan. Karna sebagian besar warga negara indonesia bersifat boros. Selain itu juga untuk menjalin tali silahturahmi.
Pertanyaan      : apa sih pelajaran yang bisa diambil kalau kita bergabung dikoperasi ini?
Narasumber     : yaa.. kita bisa tahu cara mengatur keuangan yang dimiliki masyarakat dan juga melatih menjaga komitmen.
Pertanyaan      : tindakan apa yang bisa menjamin kalau kita bisa menjaga komitmen jika kita mencoba menjadi anggota koperasi?
Narasumber     : disini tindakan kita adalah tegas. Tidak ada yang bertele-tele. Saya rasa jawaban itu sudah cukup untuk menjawab pertanyaan anda tersebut.
Pertanyaan      : apa aliran yang dipakai koperasi ini?
Narasumber     : Menurut saya, koperasi yang berlaku di Indonesia adalah koperasi yang beraliran persemakmuran, karena anggota pemerintah dengan masyarakat ikut berpartner dalam mengembangkan suatu koperasi.


Day 9 (19 Des)          
Pertanyaan      : Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong dalam memasuki pasar global?
Narasumber     : Yang menjadi pendorong, yaitu :
1.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2.       Kemandirian
3.       Pendidikan perkoperasian
4.       Kerjasama antar koperasi

Pertanyaan      : Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi penghambat koperasi dalam memasuki pasar global?
Narasumber     : >> Yang menjadi penghambat, yaitu :
1.       Keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka
2.       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
3.       Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota

Pertanyaan      : apa masalah yang biasa terjadi dikoperasi simpan pinjam?
Narasumber     : Masalah terakhir adalah di dalam koperasi, kredit macet pasti ada. Sehat dan tidaknya lembaga pembiayaan juga bergantung pada kredit macet. Jangka waktu peminjaman di koperasi ini selama 3 tahun. Didalam menyelesaikan kredit macet ini,  Koperasi diharuskan untuk berkonsentrasi, memberi pinjaman, dan menganalisa juga harus benar, bagus, dan baik
Pertanyaan      : apa jaminan yang bisa diberikan oleh koperasi ini kalau terjadi masalah itu?
Narasumber     : Jaminan dari sang peminjam pun harus sangat diperhatikan, karena inilah juga faktor penentu apakah peminjam dibolehkan untuk meminjam atau tidak. Apabila  ada peminjam yang telat membayar pinjamannya hal yang pertama yang dilakukan koperasi adalah dengan memberikan surat peringatan atau juga teguran kepada peminjam yang telat membayar.