Herlambang E. Prasetya
23212428 / 2EB02
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
Pertama-tama kita mulai dari pengeretian ekonomi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Nah sedangakan, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sekarang kita akan membahas hukum ekonomi apasih yang di terapkan di Indonesia? Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2 macam, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum konomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Berikut ini adalah asas-asas dan dasar hukum yang di terapkan di Negara Indonesia ini. Tidak lain tidak bukan adalah :
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1)
Asas manfaat
2)
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3) Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
4)
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5)
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6)
Asas demokrasi ekonomi.
7)
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1)
UUD 1945
2)
TAP MPR
3)
Undang-undang
4)
Peraturan Pemerintah
5)
Keputusan Presiden
6)
SK Menteri
7)
Peraturan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar