Jumat, 13 Juni 2014

merek colective



Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Merek Colective

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
          Contohnya adalah pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih

sumber :  http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

masalah perusahaan tidak punya izin


Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Tugas perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya

          Contohnya ada kasus perusahaan xyz telah nberdiri tapi belum mendaftarkan perusahannya. Padahal perusahaan ini telah mengexpor berbagai macam kain keluar negri dan perusahaan ini pun sudah terkenal kemana-mana jelalahnya perusahan ini ya kaya itu tadi tidak punya izin persahaan. Apa bagus hal kaya begini? Padahal undang-undangnya ada. Nih undang-undangnya, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Bagaimana pendapat anda?
          Menurut pedapat saya, ya ngga bagus lah. Apa lagi hal yang sudah besar kaya gitu? Apa patut dicontoh? Tidak baik dilihat sama perusahaan-perusahaan kecil diindonesia yang tau ‘kan malu. Tapi memang diindonesia ini pada bgitu sih. Soal kecil aja, kaya pajak? Persahaannya b***i pajaknya hampir beberapa teriliun tapi apa? Hanya dibayar beberpa ratus milyar saja. Hal-hal kaya ini sudah biasa mungkin diindonesia bukan hal asing lagi. Lantas kalo jadi kebiasaan gini siapa yang mau disalahin? Kan begitulah yang terjadi dinegara ini haha. Kembali lagi kekasus kita, ya ngga bagus lah perusahaan ga punya izin. Perusahaan macam apa ngga punya izin? Harusnya orang-orang yang mau punya perusahaan tanamkan sejak dini mesti kudu harus punya izin prusahaan untuk mendirikan perusahaan. Sanksinya bisa dipenjara loh. Rumah aja mesti punya izin mendirikan bangunan? Ini perusahaan? Gapunya izin? Hellooooooooowwww. Ya harus punya izin mendirikan perusahaan. Wajib!!!! Terimakasih