Herlambang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02
Tugas perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya
Contohnya ada kasus perusahaan xyz telah nberdiri tapi
belum mendaftarkan perusahannya. Padahal perusahaan ini telah mengexpor berbagai
macam kain keluar negri dan perusahaan ini pun sudah terkenal kemana-mana
jelalahnya perusahan ini ya kaya itu tadi tidak punya izin persahaan. Apa bagus
hal kaya begini? Padahal undang-undangnya ada. Nih undang-undangnya, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”. Bagaimana pendapat anda?
Menurut pedapat saya, ya ngga bagus
lah. Apa lagi hal yang sudah besar kaya gitu? Apa patut dicontoh? Tidak baik
dilihat sama perusahaan-perusahaan kecil diindonesia yang tau ‘kan malu. Tapi
memang diindonesia ini pada bgitu sih. Soal kecil aja, kaya pajak? Persahaannya
b***i pajaknya hampir beberapa teriliun tapi apa? Hanya dibayar beberpa ratus
milyar saja. Hal-hal kaya ini sudah biasa mungkin diindonesia bukan hal asing
lagi. Lantas kalo jadi kebiasaan gini siapa yang mau disalahin? Kan begitulah
yang terjadi dinegara ini haha. Kembali lagi kekasus kita, ya ngga bagus lah
perusahaan ga punya izin. Perusahaan macam apa ngga punya izin? Harusnya
orang-orang yang mau punya perusahaan tanamkan sejak dini mesti kudu harus
punya izin prusahaan untuk mendirikan perusahaan. Sanksinya bisa dipenjara loh.
Rumah aja mesti punya izin mendirikan bangunan? Ini perusahaan? Gapunya izin?
Hellooooooooowwww. Ya harus punya izin mendirikan perusahaan. Wajib!!!! Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar