Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02
Merek Colective
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek
Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Contohnya adalah
pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama
yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada
GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda
merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga
contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih
simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih
sumber : http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/
sumber : http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar