Jumat, 13 Juni 2014

merek colective



Herlamabang Ega Prasetya // 23212428 // 2EB02

Merek Colective

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
          Contohnya adalah pabrik Gitar GIBSON di USA, dia mempunyai anak pabrik dengan menggunan nama yang berbeda tapi mempunyai bentuk gitar yang percis sama hanya berbeda merek. Ada GILLMORE, EPIPHONE. Itu adalah sejenis gitar yang sama percis hanya berbeda merek Tapi dengan kualitas finishing suara, kayu dan catnya. Banyak juga contoh-contoh yang lain tapi saya hanya menampilkan yang simple saja. Kurang lebih simpelnya kaya gitu. Bila ada salah kata mohon maaf. terimakasih

sumber :  http://penelitihukum.org/tag/pengertian-merek-kolektif/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar